Cucu Eks Menteri Pertanian Terima Honor Rp10 Juta di Kementan
Jakarta – Persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, sebagai saksi.
Rininta mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah, pernah menerima honor sebesar Rp10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan). Andri bekerja di Kementan pada Biro Hukum.
“Iya pernah,” kata Rininta menjawab pertanyaan jaksa mengenai Tenri Bilang Radisyah.
“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya jaksa.
“Iya pernah,” jawab Rininta.
“Rp10 juta?” tanya jaksa lagi.
“Pernah,” timpal Rininta.
Perihal honor tersebut, Rininta mengetahui informasi itu dari dokumen yang diterimanya. “Saya dengar dari dokumen yang masuk ke saya,” jelas Rininta.
Selain Andri, jaksa juga mengonfirmasi adanya dugaan pemberian honor kepada asisten pribadi SYL, Tri Windayati. Namun, Rininta mengaku tidak mengetahui informasi terkait hal itu.
“Kalau soal Tri saya tidak tahu,” kata Rininta.
Kasus gratifikasi dan pemerasan yang didakwakan kepada SYL bermula dari laporan sejumlah pengusaha sawit pada tahun 2022. Para pengusaha mengaku telah dipaksa memberikan sejumlah uang kepada SYL terkait dengan proses perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO).