Sistem KRIS BPJS Kesehatan: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Mulai Juni 2024
Mulai Juni 2024, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Dengan sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat yang sama tanpa perbedaan berdasarkan besaran iuran bulanan.
Sebagai konsekuensi dari perubahan sistem ini, BPJS Kesehatan tidak akan lagi menanggung biaya pengobatan untuk 21 jenis penyakit tertentu, sebagaimana tercantum dalam daftar berikut:
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024:
1. Perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik
2. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa
3. Perawatan meratakan gigi (ortodonti)
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan
6. Gangguan kesehatan atau cedera akibat kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran
7. Gangguan kesehatan atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri
8. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis
“Dengan diterapkannya sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan kelas,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa daftar penyakit yang tidak ditanggung dipilih berdasarkan pertimbangan efektivitas medis dan efisiensi biaya. “Penyakit-penyakit tersebut umumnya tidak memerlukan perawatan jangka panjang atau tidak terbukti efektif jika ditangani secara medis,” katanya.
Selain itu, perubahan sistem ini juga dimaksudkan untuk mendorong peserta BPJS Kesehatan menjalani gaya hidup sehat dan menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan penyakit kronis. “Dengan begitu, beban pembiayaan kesehatan dapat ditekan dan lebih banyak peserta yang dapat terbantu,” imbuh Ghufron.
Untuk penyakit-penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan dana pribadi atau mencari alternatif pembiayaan lainnya seperti asuransi kesehatan swasta.