Ayah Mendapat Cuti Mendampingi Istri Melahirkan Berdasarkan Undang-Undang KIA
Jakarta – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan oleh DPR RI telah menetapkan hak cuti selama dua hari bagi suami yang mendampingi istrinya dalam proses persalinan. Cuti ini dapat diperpanjang hingga tiga hari tambahan sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Pengesahan UU KIA berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-19 pada 4 Juni 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain mengatur cuti suami, undang-undang ini juga memperbarui ketentuan cuti melahirkan bagi ibu hamil menjadi enam bulan.
Cuti Melahirkan dan Pendampingan Suami
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, cuti melahirkan bagi ibu pekerja meliputi tiga bulan pertama sebagai waktu minimum dan tiga bulan berikutnya sebagai waktu maksimum jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, terkait cuti suami, Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan bahwa setelah UU KIA ditetapkan, pemerintah berkewajiban untuk segera menyusun aturan turunan dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja.
“Terkait peran ayah, tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tetapi ayah juga,” kata Abdul Wachid. “Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan karena ibu pekerja biasanya terikat dengan perusahaan ayah yang umumnya di sektor swasta.”
Poin Penting UU KIA
Selain ketentuan cuti, UU KIA juga memuat beberapa poin penting lainnya, antara lain:
1. Perubahan judul dari semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. Pemberian sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak memberikan cuti sesuai ketentuan UU KIA.
3. Pengembangan program perlindungan sosial dan ekonomi bagi ibu dan anak.
4. Pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
5. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap ibu dan anak.
Pengesahan UU KIA diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia, khususnya dalam aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.