Takalar – (suaraharapan.id)
Dua dari Enam rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang terletak di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, atau tepatnya disamping rumah jabatan Bupati Takalar terpaksa disegel meteran airnya lantaran rumah dinas tersebut menunggak pembayaran air kurang lebih Rp13 Juta.
Penyegelan dua rumah dinas Kejaksaan Negeri Takalar dipimpin oleh Plt Dirut PDAM Takalar, Budiar Rozal didampingi sejumlah pegawainya. Penyegelan disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelegen Kejari Takalar
“Penyegelan meteran PDAM ini merupakan aturan bagi pelanggan yang menunggak airnya selama 3 bulan dan penyegelan meteran air PDAM ini terlaksana setelah kami melakukan negosisasi dengan pihak kejaksaan,” Kata Plt Dirut PDAM Takalar, Budiar Rozal, Baru-baru ini
Budiar Rozal menambahkan, upaya penagihan dan penyegelan meteran air akan terus dilakukan oleh PDAM, setelah adanya MoU dengan pihak kejaksaan sebagai upaya menarik uang tunggakan yang ada di pihak pelanggan
” Langkah penyegelan ini kami tempuh untuk menagih tagihan meteran air PDAM yang ada di pihak pelanggan dan berdasarkan MoU kami akan secara bersama sama kejaksaan akan melakukan penagihan,” Papar Budiar Rozal.
Sementara itu, Kejari Takalar, Salahuddin SH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan pihaknya legowo menerima konsekuensi sebagai pelanggan air PDAM Takalar.
” Iya, PDAM telah menyegel dua meteran air rumdis Kami karena telah menunggak pembayaran air PDAM dan penunggakan ini merupakan tunggakan dari pejabat sebelumnya,” Kata Salahuddin SH.
Kejari Takalar menambahkan, selain mendukung langkah penertiban pembayaran tunggakan air PDAM, pihak Kejaksaan Takalar akan turun tangan membantu PDAM menuntaskan tagihan yang masih mengendap di lapangan.
“Kami harus terdepan menjadi pelanggan PDAM, karena saya rasa tidak adil kalau saya yang menunggak kemudian tidak ditindak. Intinya penagihan dan penyegelan harus dilakukan bagi pelanggan yang tidak taat aturan, termasuk pihak kami,” tegas mantan Kasi Penkum Kejati SulSel ini.
Salahuddin berharap, penyegelan yang dilakukan oleh PDAM Takalar terhadap kedua rumah dinas tersebut menjadi cerminan bagi masyarakat pelanggan PDAM Takalar dalam menegakkan aturan yang telah tersepakati.
“Intinya siapa pun yang melanggar aturan PDAM akan ditindak dan mulai hari ini, kami bersama PDAM akan melakukan penagihan,” Tutur Kejari Takalar.
Salahuddin berjanji dalam waktu yang tidak lama tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh masing masing penghuni rumdis Kejaksaan. (Tang/****)