TAKALAR – Sul Sel (suaraharapan.id) Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takalar setelah diketahui Pj Kepala Desa Kalekomara, Baharuddin menerbitkan Surat Keterangan (Suket) garapan tanah terhadap salah seorang keluarga yang diduga bukan pemilik sah diatas tanah seluas 7,4 haktare.
“Kami terpaksa menggugat Pj Kepala Desa Kalekomara karena menerbitkan Suket garapan tanpa sepengatuan kami selaku ahli waris dari Bandera Daeng Rate, padahal kami adalah pemilik sah dari lahan tersebut berdasarkan rinci,” kata ahli waris Bendera Daeng Rate, Amiruddin Daeng Nulung di kantor PN Takalar, Kamis (27/5/2021).
Sementara, Pj Kepala Desa Kalekomara, Baharuddin,saat dimintai konfirmasi membenarkan telah membuat Suket garapan tanah yang dikuasai Muhammad Amir, Hasnawati Daeng Paning, Subhan Daeng Talli, dan Hadira, S.Pd Daeng Ngimi yang digugat oleh Amiruddin Daeng Nulung.
“Saya membuat Suket garapan tanah karena itu permintaan dari pihak BPN Takalar. Dimana tanah yang telah diukur oleh BPN harus dilampirkan Suket garapan dari Pemerintah setempat,” kata Baharuddin.
Terpisah, bagian hubungan masyarakat (Humas) PN Takalar Nur Rahman Fuadi (Hakim PN) Takalar membenarkan adanya keluarga yang bersengketa di PN Takalar.
“Sidang mereka telah memasuki sidang ketiga, dengan agenda mediasi, dengan gugutan perbuatan melawan hukum,” kata Nur Rahman Fuadi. (sh/****)