Daerah  

KPK–RI  Dan Pemprov Sulut Rakor Soal Aset Juga Notifikasi Berbasis Aplikasi Untuk Pencegahan Korupsi.

 

MANADO – SULUT.
(suaraharapan.id)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satuan Tugas Direktorat Wilayah IV KPK bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan Rapat Koordinasi terkait Serah Terima dan Penyelesaian Aset (Doble Catat, P3D, Aset Pemekaran) Penandatanganan PKS, PBBKB, Serah Terima Sertifikasi Aset Pemda dan Host-to-Host BPHTB bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen SE MS mewakili Gubernur Sulut mengajak Pemda 15 Kabupaten/Kota untuk terus menyelesaikan masalah pengelolaan aset tidak bergerak seperti tanah milik pemerintah agar disertifikasi.
“Semua aset tanah yang belum bersertifikat baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota, didorong untuk pengurusan sertifikat, karena hal ini menjadi landasan hukum bagi tanah milik Pemerintah,” kata Sekdaprov Edwin Silangen.
Silangen, juga mengakui bahwa saat ini masih ada aset tanah milik pemerintah yang masih berproses untuk sertifikasi.
Namun, tambah dia, Pemerintah Provinsi bersyukur karena pada tahun 2021, jumlahnya melebihi apa yang sudah menjadi target untuk penyelesaian sertifikasi.

Selain terkait penyelesaian aset, KPK RI juga ikut mendampingi Pemerintah Daerah terkait program kerja sama pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pertamina dengan menerapkan aplikasi untuk notifikasi pembelian bahan bakar kendaraan.

Diketahui, PBBKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
“Kerjasamanya yaitu Pertamina akan membuat aplikasi sehingga jika melakukan pemungutan di Depo atau kilang bahan bakar bermotor, Pemerintah Provinsi mendapatkan notifikasi,” ujar Sekdaprov Silangen.
Ia juga menegaskan bahwa terkait Host to Host BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) patut mendapat perhatian.
“Ada 8 Kabupaten/Kota yang belum melakukan, namun mereka sudah komitmen agar 15 Kabupaten/Kota bisa BPHTB artinya pencatatan, pembayaran dari masyarakat terkait BPHTB yang dilakukannya di Badan Pertanahan akan memberikan notifikasi pada aplikasi yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” jelas Silangen.
Silangen, juga mendorong agar Pemkab/Pemkot ikut menjadi pencegah korupsi, sebagaimana Pemprov Sulut lakukan.
KPK RI juga bersedia untuk menjalin komunikasi terkait apa saja yang menjadi kendala terhadap parameter dan indikator agar bisa didiskusikan dan dituntaskan bersama.
“Apa yang harus disiapkan, baik administrasi, SK, Peraturan Kepala, maupun sarana prasarana infrastruktur yang diperlukan untuk mencapai target ataupun hal yang dimonitor agar tidak terjadi korupsi seperti pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, perijinan, kepegawaian,” tandas Silangen.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional(BPN/ATR) Sulut Lutfie Zakaria mengatakan, pihaknya akan membantu Pemda terkait sertifikasi aset tanah. Karena ada juga beberapa daerah yang alami sengketa.
“Kita aktif dalam penyelesaian sertifikat tanah. Bahkan kita punya WA sendiri dengan para Sekda. Kalau ada kendala langsung dikomunikasikan, sehingga kita bisa selamatkan aset Negara,” ungkap Lutfie.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wahyudi, Kakanwil ATR/BPN Sulut Lutfie Zakaria, Perwakilan Pertamina, Asisten III Gammy Kawatu, Inspektur Daerah Provinsi Sulut Mecky Onibala dan para Sekda Se – Sulut.
(Ther/sh/****)

Leave a Reply