Takalar — SulSel,(suaraharapan.id) Kerja cepat Polsek Galesong Utara Polres Takalar dalam menindak lanjuti laporan dari korban kejahatan semisal kejadian yang menimpa Nanjeng (63) warga Dusun Tamattia Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Motor merek Yamaha FizR dengan Nopol DD 3585 CB warna hitam orange, pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 07.30 wita di jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, patut diacungi jempol.
Adapun kronologinya yaitu korban memarkir sepeda motor miliknya di pinggir jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju yang tidak jauh dari lokasi sawahnya yang sementara ditanami bibit padi, dan ketika hendak pulang sepeda motornya sudah raib yang tidak diketahui siapa pelakunya.
Berdasarkan laporan polisi dari korban dengan LP : 31/XII/2021/SPKT tanggal 16 Desember 2021, Kapolsek Galesong Utara Polres Takalar Iptu Napa langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Polres Takalar untuk segera melakukan pengungkapan secara tuntas, kemudian tanpa membuang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam Polsek Galut Polres Takalar langsung membentuk tim dari gabungan unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Galut yang dipimpin Aiptu Syarifuddin, SH., untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan Tim gabungan unit Reskrim bersama unit Intelkam Polsek Galut Polres Takalar, dan pemeriksaan CCTV disekitar TKP di jalan poros Galesong Utara, serta monitoring dibeberapa bengkel dan tempat jual beli motor di wilayah Galesong Utara, pelaku berhasil diringkus hanya butuh waktu sekitar 7 jam atau sekitar jam 16.00 wita, berkat kerja sama dan pengembangan dari gabungan unit Reskrim, unit Intelkam dan Spkt Polsek Galut menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang dilaporkan telah dicuri berada di salah satu tempat jual beli motor UD Az-Zahra Aljhazila Motor yang berlokasi di Dusun Bontorita Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar milik Dg. Sila,” ujar Ps. Kanit Reskrim Polsek Galut Polres Takalar Aiptu Syarifuddin, SH.
Lanjutnya, “Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dicurigai tersebut dan terdapat kecocokan, dimana yang diduga pelaku dengan inisial MA rencananya sepeda motor tersebut akan dijual, sehingga dengan sigap anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Galut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat mengelak dan menyangkal, namun ketika dilakukan interogasi di ruangan unit Reskrim Polsek Galut, pelaku barulah mengakui perbuatannya,” tegas Aiptu Syarifuddin.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (18) alamat Lingkungan Bontopajja Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Sementara itu Nanjeng selaku korban dalam perkara ini, sangat mengapresiasi kinerja Polsek Galesong Utara Polres Takalar yang dengan cepat dan tanggap dalam melakukan tindakan upaya hukum atas laporannya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Galut Polres Takalar, dalam menindak lanjuti perkara ini dan saya sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolsek Galut beserta personelnya yang dengan cepat dapat mengungkap serta menangkap para pelaku tindak kejahatan ini,” ungkapnya.(hms/***/red/sh)