Takalar—–SulSel,(Suaraharapan.id) Sebanyak 270 orang pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikat tanah gratis lintas sektor UMKM Tahun 2021 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt. MM didampingi Kepala BPN Kab. Takalar dan Kepala Dinas Koperasi & UKM Kab. Takalar di Gedung Islamic Center Kab. Takalar, Kamis 23 Desember 2021.
Bupati Takalar usai menyerahkan sertifikat dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini kita bagikan sebanyak 270 sertifikat tanah gratis bagi pelaku UMKM dan jumlah ini akan terus bertambah dengan tujuan agar tanah atau tempat usaha pelaku UMKM jelas kepemilikannya.
“Pemerintah memberikan fasilitas dalam mempermudah mendapat sertifikat tanah untuk mengembangkan usahanya sehingga peluang untuk semakin sejahtera dan untuk memajukan usaha semakin besar” jelas H. Syamsari.
Bupati juga menambahkan untuk lebih mempermudah usaha pelaku UMKM, Tahun depan pemerintah daerah akan memberikan kredit murah dengan bekerjasama dengan BPR Galesong. Semua ikhtiar ini tidak lain agar para pelaku usaha UMKM dapat lebih mengembangkan usahanya sehingga pendapatan meningkat. Untuk itu, sertifikat tanah ini agar dijaga dengan sebaik-sebaiknya dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan untuk kelangsungan usaha.
H. Syamsari juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat terkhusus para pelaku UMKM untuk terus menggerakkan vaksinasi hingga kita di kab. Takalar mencapai 100 %.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Lertanahan Nasional (BPN) Kab. Takalar Ahmad, SH. MH pada kesempatan yang sama mengatakan tahun ini sebanyak 598 bidang sertifikat telah disalurkan yang terdiri atas 2 tahap di 7 kecamatan dan 32 desa/kelurahan.
“Dimana tahap pertama sebanyak 410 bidang dengan rincian nelayan tangkap 100 bidang, nelayan budidaya 110 bidang dan UMKM 200 bidang. Untuk tahap kedua sebanyak 188 bidang yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021 dengan rincian nelayan tangkap sebanyak 118 bidang dan UMKM 70 bidang” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan Kab. Takalar Gazali Machmud, ST. M. A P dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini adalah bukti cerminan kehadiran pemerintah yang telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah dan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat.
“Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar namanya dan telah memasukkan berkas sesuai persyaratan yang diberikan oleh BPN dan telah berproses sesuai ketentuan BPN maka mereka berhak menjadi penerima sertifikat gratis tersebut” tutup Kadis UKM & Koperasi Kab. Takalar. (Tang/***/red/sh)