Takalar—-SulSel,(suaraharapan.id) SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku seperti yang dilakukan oleh Ps. Ka SPKT, Polsek Marbo Aipda H. Kaharuddin memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kamis malam (07/01/2022).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPK adalah fungsi di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpa diri dan barang berharga miliknya, dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.
SPKT adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya, bisa ke fungsi Reserse Kriminal jika itu menyangkut masalah Tindak Pidana, atau ke fungsi Lalulintas jika itu merupakan kejadian di jalan umum dan sebagainya. Oleh karena itu petugas SPKT dituntut selalu Prima karena tidak ada yang mengetahui kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPKT pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
Dalam tingkat Polsek, SPKT yang dipimpin oleh Ka SPK berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi dibawah sepengetahuan Ka SPK akan langsung dialirkan kepada Kepala Sektor Wilayah tersebut sebagai bahan dasar mengambil tindakan atau kebijakan selanjutnya.
Kapolsek Marbo Iptu Andi Aldiansyah.Se menghimbau juga kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena untuk itulah Polisi ada, bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.
“saya meminta kepada masyarakat untuk tidak pernah ragu-ragu dan jangan takut jika memerlukan bantuan kami yakni Kepolisian, langsung saja datang ke kantor Polisi terdekat dan kami dari pihak kepolisian akan memberikan pelayanan prima,” ujar Kapolsek.(***/red/sh)