TORUT — SulSel,(suaraharapan.id) Bupati Toraja Utara, pimpin rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 yang dipusatkan di ruang pola perkantoran Marante, selasa 22 maret 2022.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang SE., M. Si dalam arahannya menuturkan ” hari ini kita berkumpul untuk membahas rencana kerja Pemerintah Daerah yang muaranya tak hanya dari aspek pembangunan fisik tetapi juga dari segi pembangunan sumber daya manusia (SDM) banyak program prioritas dapat terlaksana apabila pola pikir dapat kita ubah bukan hanya terfokus di pembangunan fisik semata
“Sebelum melangkah ke hal yang besar mari kita berbuat hal kecil terlebih dahulu dan merencanakan hal kongkrit demi kemajuan daerah ini, kedisplinan pegawai juga patut ditegakkan dan sebagai daerah pariwisata mari kita menjaga kebersihan lingkungan kita karena mengingat daerah kita adalah daerah pariwisata”, Ucapnya
Lanjut, Bupati Toraja Utara “Bagi seluruh Kepala Lembang saya tidak akan tanda tangan APBL nya apabila tidak membersihkan lembang masing-masing Bapak/Ibu pimpin sehingga ini permintaan kecil saya cukup bersihkan wilayah masing-masing maka APBL nya saya akan tanda tangan”, imbuhnya
“Hal penting lainnya adalah mengenai kelengkapan data masih sangat minim dan tidak akurat karena banyak ditemui di beberapa OPD karena kurangnya ke akuratan data sehingga tidak mendapatkan dana DAK dari pusat” terangnya.
“Dukung kami membangun daerah ini dan besok akan dilakukan sosialisasi pembebasan lahan pembangunan jembatan malangngo’ dan menyusul revitalisasi jalan akses dari jalan pemanikan-ba’lele’, singki’-ba’lele, perbatasan Tator-Makale, Sullukan-Embang, dan jalur ke karre , anggaran yang digunakan nantinya bantuan dari Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 20 Milliar, menyusul program jalur ke Salu Sopai – Denpina.
Sebelumnya, Laporan Panitia disampaikan oleh Plt. Kepala Bappedalitbangda Kab. Toraja Utara, Yohanis Rerung Sau’, SP., M. Si mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan “Berdasarkan pasal 83 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa Rancangan Awal Kerja Perangkat Daerah (PD) dibahas dalam Forum Lintas Perangkat Daerah serta dalam rangka mensingkronkan antara usulan prioritas program dan kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan, Pokok Pikiran DPRD dan Renja masing-masing PD Tahun 2023 maka Bappeda Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD Tahun 2023.(SALDI/***/red/sh)