Daerah  

Polres Takalar Sita 9 Unit Ranmor Balapan Liar di Bulan Suci Ramadan

 

Takalar —- SulSel,(suaraharapan.id) Enam hari pelaksanaan puasa dibulan suci Ramadan, Satuan Lalulintas Polres Takalar telah menyita 9 unit sepeda motor terkait balapan liar yang meresahkan warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Motor-motor itu bakal disita 3 bulan ke depan untuk mencegah pemilik motor melakukan aksi balap liar kembali, khususnya karena menganggu warga di bulan suci Ramadan 2022.

“Selama 3 bulan barang bukti sepeda motor tersebut akan kami sita, dan seluruhnya akan melalui proses sidang di pengadilan,” ungkap Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi, SH. Jum’at (8/4/2022).

“Ke 9 unit motor tersebut terjaring razia masing-masing pada tanggal 7 April di Jalan Poros Sabintang Kecamatan Pattallassang, disana petugas menyita 3 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar, dan 6 unitnya lagi kami sita di Jalan Poros Bantinoto pada hari ini sekitar pukul 05.00 Wita dini hari. Polisi sendiri membentuk tim khusus (timsus) balapan liar selama Ramadan 2022”, beber Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi.

Polisi mengatakan laporan masyarakat soal keresahan akibat maraknya balapan liar teru meningkat sejak awal Ramadan 2022. Balapan liar itu dilaporkan mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk merasa terganggu terkait maraknya balapan liar ini, sehingga Tim Sat Lantas Polres Takalar langsung intens melaksanakan Patroli dibeberapa tempat yang sering digunakan oleh para remaja melakukan aksi balapan liar,” tutur AKP Yuntung Tangkelangi.

Selain pelaksanaan Patroli, Satuan Lantas Polres Takalar selama Ramadan juga aktif memberikan sosialisasi tentang Balapan Liar kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan melalui media sosial.

“Jangan rusak bulan yang penuh berkah ini dengan Balapan Liar, sebaiknya gunakan bulan suci Ramadan ini untuk berbuat positif. Kalau hanya balap liar dapat mengakibatkan korban kecelakaan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pesan Kasat Lantas. (Hms_Asw/sh)

Leave a Reply