Daerah  

Pengelola Perpustakaan Aplikasi Pendataan Wajib Penuhi Persyaratan . ini Pedomannya

 

TORUT —SulSel,(suaraharapan.id) Dinas Perpustakaan Nasional RI melalui Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK)Toraja Utara meminta kepada pengelolaan akun pendataan perpustakaan mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan

Tujuan dari penyusunan pedoman pengelolaan aplikasi pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah adalah memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan pendataan perpustakaan berbasis wilayah dan memberikan gambaran dan acuan pengelolaan aplikasi serta meningkatkan kualitas layanan pendataan perpustakaan berbasis wilayah guna memperoleh NPP sebagai upaya mewujudkan perpustakaan berbasis Standar Nasional perpustakaan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara Obednego T Padang meminta kepada para pustakawan sekolah agar melengkapi datanya dan dibawah ke DPK Torut sehingga diinput masuk ke link perpustakaan nasional untuk mendapatkan Nomor pokok Perpustakaan ( NPP )

“Permintaan data dari perpustakaan nasional kepada pengelola akun pendataan perpustakaan untuk segerah memasukan pengajuan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan . Syarat pengajuan NPP adalah memiliki SK pendirian perpustakaan dan surat keterangan domisili serta keberadaan perpustakaan yang disyahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau pejabat daerah setempat .Jelasnya

Kata Obednego , Istilah dan Definisi Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis ,karya cetak dan /atau karya rekam secara profesional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan , pendidikan. Penelitian pelestarian .informasi dan rekriasi para pemustaka .

Bagi pengelolaan akun pendataan perpustakaan untuk dapat mengetahui klik Pedoman pengelolaan aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah
Perpustakaan Nasional RI .Tutupnya (SALDI/sh)

Leave a Reply