Takalar–-(suaraharapan.id)
Berdasarkan Surat Permohonan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kabupaten Takalar, Plt. Kapolsek Galut IPTU Lukman, hadir memberikan materi penyuluhan Hukum di Ruangan Kelas 10 SMA Negeri 4 Kabupaten Takalar, Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Jum’at, 15/07/2022.
Dihadapan kurang lebih 80 orang siswa baru yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), IPTU Lukman memberikan penyuluhan Hukum terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang terkait bahaya Narkoba.
Disampaikan Plt. Kapolsek yang pertama terkait Undang – Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang berlalu Lintas dan angkutan jalan, seperti contoh apabila kita berkendara dijalan umum wajib dan harus menggunakan helm standar SNI yang baik dan benar untuk mengantisipasi resiko cidera otak berat atau ringan apabila kita mendapatkan musibah kecelakaan dijalan. Harus mematuhi rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang disepanjang jalan umum dengan maksud memberikan teguran atau peringatan kepada masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati apabila berlalulintas dijalan umum.
Ke dua undang – undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Undang – undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sangat berbahaya sekali apabila kita sampai mengkonsumsi Narkoba dan bangsa ini akan rusak apabila masyarakatnya sebagian besar mengkonsumsi yang namanya Narkoba terkait dengan itu pemerintah sampai saat ini gencar-gencarnya memerangi yang namanya Narkoba. Pelaku pengedar dan pengguna Narkoba akan dihukum seberat-beratnya”, tegas IPTU Lukman.(***/red/sh)