Takalar—-(suaraharapan.id)
Satuan Samapta Polres Takalar melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Kegiatan Operasi Penertiban Prokes tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022, pukul 09.00 WIB – selesai bertempat di Wilkum Polres Takalar.
Kegiatan Ops Yustisi ini dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Dalmas Ru II Bripka Rahman.
Kali ini lokasi sasaran Operasi Yustisi Pasar tradisional Sentral Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dalam giat operasi sebanyak 30 pelanggar Prokes yang tidak memakai masker diberikan sangsi teguran lisan.
“Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman, adapun pelanggar Prokes yang kami temukan hanya kami berikan sangsi teguran lisan” jelas Bripka Rahman.(***/red/sh)