Maros—–(suaraharapan.id)
Sebanyak 416 orang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021. Penyerahan SK PPPK dipimpin langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang usai mengikuti upacara. Senin (19/9/2022) lalu.
Sebanyak 416 orang yang menerima SK PPPK ini merupakan tahap 1 dan 2 yang seluruhnya adalah tenaga guru dengan rincian 355 guru SD dan guru SMP sebanyak 61 orang. Pengangkatan PPPK ini merupakan upaya mensukseskan program nasional pemenuhan satu juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
Bupati Chaidir mengatakan, kegiatan ini bukan hanya merupakan sekedar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab bagi para guru.
“Kami meminta kepada seluruh guru PPPK untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini merupakan semangat baru untuk dunia pendidikan kita. Para guru ini harus membawa dampak positif pada peningkatan pendidikan di Maros,” beber Chaidir.
Chaidir menggarisbawahi untuk para PPPK merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing. “Amanah PPPK ini tentu bukan sekedar bertambahnya personil di lingkup Pemkab Maros tapi setiap pegawai baik ASN maupun PPPK harus punya peran besar dalam pembangunan daerah,” Paparya.
Perjanjian kerja PPPK ini terhitung mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024 dengan masa perjanjian kerja selama 2 tahun.
“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” kata Chaidir.
Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.”Ungkapnya. (*/hrs)