Pj. Bupati Takalar Tegaskan ASN, Kepala Desa Dan Perangkar Desa Dilarang Memberikan Dukungan

Takalar—-Sulsel,(Suaraharapan.id)

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg mendeklarasikan netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pendeklarasian tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar setelah Upacara Bendera Kesadaran Nasional, Senin 18/9/2023.

Pj. Bupati dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara tidak ikut melakukan kampanye, tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, tidak mengarahkan ASN lain dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan tidak memberikan surat dukungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

“ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung” jelasnya.

Pj. Bupati berharap agar semua memahami dan tetap menjaga netralitas dalam pemilu. Kita sebagai ASN yang menjalankan roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun pemenangnya.

Turut dihadiri pada Upacara tersebut Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, para ASN lingkup Kab. Takalar, para Camat serta para Kepala Desa/Lurah se-Kab. Takalar.(Tang/sh)

Leave a Reply