Bulukumba,—-(suaraharapan.id)
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal memimpin rapat paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif, serta Penetapan Pansus. Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin, 4 Desember 2023.
Selain Pimpinan dan Anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri Bupati dan Wabup Bulukumba, unsur Forkopimda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal menyampaikan bahwa dengan selesainya rapat paripurna ini, selanjutnya 4 Ranperda akan dikaji dan dibahas bersama dengan Pansus DPRD.
“Jadi ada empat Ranperda. Tiga merupakan inisiatif DPRD dan satu adalah usulan Pemerintah Daerah,” kata politikus PPP tersebut.
“Setelah kita kaji dan bahas bersama-sama, maka Ranperda itu akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bulukumba,” tambah Rijal.
Rijal mengatakan, Ranperda yang didorong oleh Pemerintah Daerah, terkait pembentukan Perseroda. Ia menaruh harapan besar agar Perseroda betul-betul dapat dimaksimalkan.
“Tentu Perseroda ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba,” katanya.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menguraikan beberapa garis besar terkait pembentukan Perseroda. Ia menyebutkan, pengembangan sektor kepariwisataan menjadi salah satu bidang usaha dari Perseroda.
Dengan penyesuaian bentuk hukum Perseroda, diharapkan mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan keberadaannya diharapkan mampu memberi pengaruh (mulitiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat.
“Untuk mewujdkan hal tersebut, disadari Perseroan Daerah tidak terlepas dari tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan industri,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Menurutnya, dalam Ranperda ini terkait dengan pemenuhan modal dasar Perseroda yang akan dibentuk nantinya. Tentu ini, telah melalui beberapa pertimbangan dengan melihat kemampuan daerah dimana penentuan modal dasar menjadi salah satu hal mendasar dalam membangun eksistensi keberadaan Perseroda.
“Penetapan modal dasar tentunya mempunyai mekanisme dan perhitungan tersendiri terkait berapa persen modal dasar yang harus dipenuhi dan bagaimana mekanisme terkait penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, begitupun dengan persentase deviden yang akan diterima dalam penyertaan modal tersebut,” imbuhnya.(sh)