Proteksi Wajib Berkendara: AAUI Usulkan Third Party Liability untuk Semua Kendaraan

Seruan AAUI: Wajibkan Asuransi Kendaraan untuk Lindungi Semua Pengguna Jalan

Asuransi Wajib Third Party Liability untuk Redam Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah mengusulkan agar asuransi *third party liability* (TPL) menjadi asuransi wajib bagi seluruh kendaraan bermotor. Langkah ini diambil seiring dengan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat.

Data Korlantas menyebutkan, pada tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas mencapai 148.000 kasus, naik dari tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada tingginya pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor, yaitu sekitar Rp 7 triliun pada tahun yang sama.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, menekankan pentingnya asuransi TPL. Asuransi ini memberikan perlindungan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas.

“Asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta,” jelas Wayan.

Pendapat Wayan didukung oleh Pakar Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak. Menurutnya, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, asuransi TPL telah menjadi asuransi wajib bagi seluruh pengendara.

“Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sangat penting,” ujar Kornelius.

Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa peningkatan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mengharuskan adanya perlindungan yang komprehensif.

“Setiap orang yang melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut, sesuai dengan KUHP pasal 1365,” kata Jusri.

Atas dasar tersebut, Jusri menilai asuransi TPL wajib diperlukan untuk memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyambut positif usulan AAUI tersebut. Menurutnya, OJK akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kami akan mengkaji usulan ini dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan perkembangan industri asuransi,” ujar Mahendra.

Jika usulan tersebut disetujui, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki asuransi kendaraan bermotor dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada penurunan jumlah kecelakaan dan kerugian yang ditimbulkannya.

Leave a Reply