Terungkap! Penyebab Dibayarkannya Gaji ke-13 PNS di Juni 2024

"Terkuak Misteri Dibalik Pengucuran Gaji ke-13 PNS pada Awal 2024"

Gaji Ke-13 ASN akan Cair Juni 2024

Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pencairan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, calon PNS (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat Juni 2024, namun dapat dibayarkan setelahnya apabila masih terdapat kendala.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para ASN dalam mendukung pembangunan nasional. “Pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui belanja aparatur negara,” ujar Tito.

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan gaji ke-13 menunjukkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai membaik setelah empat tahun mengalami krisis akibat pandemi COVID-19. “APBN yang sudah membaik memungkinkan pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2024. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pembayaran gaji ke-13 dapat bersumber dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.

Untuk CPNS, gaji ke-13 dari APBN diberikan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk CPNS yang menerima gaji ke-13 dari APBD, dengan pengecualian tunjangan kinerja yang diganti dengan tambahan penghasilan lain.

Leave a Reply