Wakil DPR dan Penyanyi Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan penyanyi Nayunda Nabila, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (29/5/2024).
“Tim Jaksa KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Nayunda Nabila dan Ahmad Sahroni. Mereka akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024).
Ali Fikri juga berharap saksi-saksi lainnya yang telah dipanggil dapat hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Kami berharap seluruh saksi yang dipanggil dapat hadir sesuai surat panggilan yang telah kami kirimkan,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Dalam dakwaan, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dari patungan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian. Gratifikasi tersebut diduga sebagai imbalan atas pengurusan alokasi dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) sembako pada tahun 2020.
Selain gratifikasi, SYL juga dijerat dengan pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dugaan pemerasan muncul dari adanya permintaan uang sejumlah Rp10 miliar kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Proses Hukum
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2023. Sidang perdana kasus ini digelar pada 23 Mei 2024 dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses persidangan, KPK terus menghadirkan saksi-saksi yang relevan, termasuk pejabat Kementerian Pertanian dan pihak lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Kehadiran Wakil DPR dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi diharapkan dapat memberikan bukti dan informasi tambahan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus korupsi ini.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.