Pemerintah Usulkan Peningkatan Usia Pensiun Anggota Polri
Jakarta – Pemerintah mengusulkan peningkatan usia pensiun bagi anggota Polri melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri. Batas usia pensiun yang baru diusulkan adalah 60 tahun untuk anggota Polri dan 65 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional.
“Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Selain itu, RUU Polri juga memberikan peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri. Perpanjangan usia pensiun dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” terang Pasal 30 ayat (4).
Ketentuan ini merupakan penambahan dua ayat baru pada Pasal 30 yang terdapat dalam UU Polri sebelumnya. Dengan demikian, jumlah ayat pada Pasal 30 RUU Polri menjadi lima.
Usulan peningkatan usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih lama bagi anggota Polri untuk mengembangkan karier dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri.
Rencananya, draf RUU Polri ini akan segera dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Jika disetujui, maka perubahan batas usia pensiun anggota Polri akan berlaku setelah RUU disahkan menjadi undang-undang.