Potongan Gaji untuk Dana Tapera Dipersoalkan
Jakarta – Indonesia Property Watch (IPW) mengkritisi rencana pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024. Selain besaran pemotongan yang cukup besar, IPW juga menyoroti potensi penggelapan dana investasi Tapera akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaannya.
CEO IPW, Ali Tranghanda, menyatakan bahwa prinsip Tapera sebagai dana abadi untuk perumahan memang baik. Namun, ia mengkhawatirkan transparansi pengelolaan dana yang dinilai belum jelas.
“Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan,” ujar Ali.
Kekhawatiran IPW semakin diperkuat dengan tidak adanya perwakilan konsumen atau pekerja dalam Dewan Tapera. Hal ini membuat kontrol atas pengelolaan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung.
“Bagaimana kita bisa tahu bahwa dananya digunakan secara transparan karena dananya luar biasa besar,” kata Ali.
Selain itu, IPW mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika investasi dana Tapera gagal. Sebab, fund manager atau manajer investasi yang mengelola dana tidak bertanggung jawab atas kegagalan investasi tersebut.
“Ketika fund manager mengelola kemudian rugi investasinya itu yang tanggung siapa?” tanya Ali.
Ali menambahkan, dalam Undang-Undang Pasar Modal tidak ada ketentuan yang dapat menyalahkan fund manager atas kerugian investasi. Hal ini menjadi kekhawatiran karena masyarakat yang akan menanggung kerugian tersebut.
“Nah itu pertanggung jawabnya bagaimana nanti Tapera,” ujarnya.
Kritik dari IPW ini menambah daftar pihak yang keberatan dengan rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera. Sebelumnya, serikat buruh juga menolak kebijakan tersebut karena dinilai membebani pekerja yang gajinya masih jauh dari layak.