Kompolnas Tegaskan Status DPO Andi dan Dani dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Tetap Berlaku
Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andi dan Dani dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih berlaku. Kompolnas meminta Polda Jawa Barat untuk terus menyelidiki keberadaan kedua DPO tersebut.
“Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus,” ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Warsyim menjelaskan, pernyataan Polda Jabar sebelumnya yang menyebut fisik kedua DPO tidak ada merupakan kesimpulan sementara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Kompolnas menghormati kewenangan penyidik dalam hal ini.
“Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani,” tutur Warsyim.
Kompolnas meminta penyidikan kasus ini terus dilakukan hingga proses persidangan tersangka Pegi Setiawan alias Perong digelar dan adanya putusan pengadilan. Terlebih, kata Warsyim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Penyidikan kasus ini akan terus menjadi perhatian, terutama sejak kasus ini viral,” tandas Warsyim.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Andi, Dani, dan Pegi Setiawan alias Perong. Pegi sendiri telah ditangkap pada Selasa (28/5/2024).