Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di Perguruan Tinggi Negeri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi membatalkan keputusan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tahun akademik 2024/2025.
Pembatalan ini merupakan respons terhadap gelombang protes mahasiswa dan masyarakat yang menganggap kenaikan UKT memberatkan. Presiden Joko Widodo juga memanggil Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makariem untuk membahas masalah tersebut, yang berujung pada pembatalan semua kenaikan UKT di PTN.
Tanggapan Perguruan Tinggi Negeri
Berikut adalah tanggapan beberapa PTN terkait pembatalan kenaikan UKT:
* Universitas Indonesia (UI) akan mengikuti panduan dari Kemendikbudristek dan mengajukan kembali tarif UKT paling lambat 5 Juni 2024. UI menegaskan bahwa tarif UKT tertinggi tidak akan melebihi tarif tertinggi pada tahun akademik sebelumnya.
* Universitas Gadjah Mada (UGM) membatalkan kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025. UGM berkomitmen untuk menyediakan biaya kuliah terjangkau dan tidak akan membiarkan satupun mahasiswa terhambat kuliahnya karena alasan biaya.
* Universitas Negeri Malang (UM) akan tunduk pada keputusan pemerintah dan terus berupaya menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dengan anggaran yang memadai.
* Institut Teknologi Bandung (ITB) masih mempelajari kebijakan pembatalan kenaikan UKT dan belum dapat memberikan pendapat resmi.
* Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya pendidikan di kampusnya dan UKT tetap sama dengan tahun akademik sebelumnya.
* Universitas Diponegoro (Undip) sejak awal tidak menaikkan UKT dan IPI tahun ini.
* Universitas Riau (Unri) telah menerima surat Kemendikbudristek dan akan segera menindaklanjutinya.
Tanggapan ini menunjukkan bahwa PTN akan mematuhi keputusan Kemendikbudristek dan akan mengkaji ulang kebijakan UKT mereka sesuai dengan panduan yang ditetapkan. Pembatalan kenaikan UKT diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dan mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.