Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Pencemaran Udara di Jabodetabek
Jakarta – Pemerintah bertekad memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Langkah ini diambil menyusul penurunan kualitas udara yang signifikan pada tahun lalu dan memasuki musim kemarau yang diperkirakan dapat memperburuk kondisi udara.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar pencemaran udara. Sanksi tersebut meliputi:
* Sanksi Administratif:
* Teguran tertulis
* Paksaan pemerintah
* Denda administratif
* Pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha
* Penerapan Hukum Perdata:
* Hak Gugat Pemerintah
* Ancaman pidana
Rasio juga menginstruksikan petugas pengawas lingkungan hidup untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap sumber polusi udara, serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
“Kami harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat,” tegas Rasio.
Dalam pemantauan kualitas udara, KLHK memanfaatkan alat pemantau kualitas udara (AQMS) yang tersebar di 15 titik di Jabodetabek. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dan penegakan hukum.
KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan pada tahun lalu, yang berujung pada penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 perusahaan.
“Saat ini, sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dikerahkan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain kendaraan bermotor, faktor penyumbang emisi udara di Jakarta lainnya adalah kegiatan industri dan pembangunan infrastruktur agrikultur. Kondisi ini berdampak pada kualitas udara, suhu ambien, fenomena cuaca ekstrem, dan perubahan biodiversitas.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pencemaran udara dan berupaya mengurangi emisi. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kualitas udara di Jabodetabek dapat membaik dan kesehatan masyarakat terlindungi.