Proses Naturalisasi Verdonk dan Raven Mendekati Tepi
Jakarta – Dua pesepakbola keturunan Indonesia, Calvin Verdonk dan Jens Raven, selangkah lebih dekat untuk membela panji Garuda. Komisi III dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui proses naturalisasi keduanya pada Senin, 3 Juni 2024.
Verdonk menyatakan ketidaksabarannya untuk sesegera mungkin merumput bersama rekan senegaranya. Ia bertekad untuk memberikan penampilan terbaik setiap kali mendapat kepercayaan.
“Saya sangat gembira berada di sini. Saya ingin melakukan yang terbaik di lapangan, dan saat tidak bermain, saya ingin berkontribusi kepada masyarakat Indonesia, memotivasi mereka, dan menjadi teladan bagi pemain-pemain muda,” ujar Verdonk seperti dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
Hal serupa disampaikan Raven. Remaja berusia 18 tahun itu menyebut hari ini sebagai momen istimewa baginya. Kendati masih muda, ia berharap pengalaman berkompetesi di Eropa dapat menginspirasi pemain-pemain Indonesia seusianya.
“Saya tidak sabar membela Indonesia dan menginspirasi semua orang, terutama pemain muda. Saya siap menunjukkan kemampuan saya di lapangan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Verdonk dan Raven telah memulai proses naturalisasi beberapa bulan lalu. Mereka sempat berkunjung ke Indonesia dan bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada Selasa, 30 April 2024. Saat pertama kali menginjakkan kaki di Tanah Air, keduanya langsung merasakan sambutan yang hangat dari masyarakat.
“Saat tiba di Jakarta, saya langsung merasa seperti di rumah. Saya langsung merasakan kasih sayang dari masyarakat,” ungkap Verdonk.
“Semua terasa berjalan lancar. Saya merasa terhormat bisa menjalani proses ini,” tambah Raven.
Meski belum resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Verdonk telah mengikuti sesi latihan bersama tim senior Indonesia yang tengah mempersiapkan diri untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni ini. Sementara itu, Raven bergabung dengan skuad Timnas U-20 Indonesia yang akan berlaga di Toulon Tournament.
Setelah mendapat persetujuan dari Komisi III dan Komisi X DPR, proses naturalisasi Verdonk dan Raven selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI. Mereka kemudian harus menunggu Keppres dari Presiden Joko Widodo sebelum dapat mengucap sumpah sebagai WNI.