Mahalnya Tiket Feri Batam-Singapura: KPPU Menyelidiki Dugaan Monopoli

Berlayar Mahal Menuju Lion City: KPPU Sorot Monopoli Feri Batam-Singapura

Dugaan Kartel di Balik Melonjaknya Harga Tiket Feri Batam-Singapura

Batam – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dugaan kartel di balik kenaikan signifikan harga tiket feri Batam-Singapura yang terjadi sejak 2022.

Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, dugaan adanya persekongkolan antar perusahaan kapal feri telah mengarah pada harga tiket yang melambung tinggi dan tidak sehat. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi hingga denda Rp1 miliar.

KPPU menduga bahwa empat perusahaan feri yang melayani rute Batam-Singapura, yakni Batam Fast, Horizon Ferry, Sindo Ferry, dan Majestic Fast Ferry, bersekongkol mengatur harga tiket. Bukti awal yang dikumpulkan menunjukkan adanya kesamaan pola harga di antara perusahaan tersebut.

Kenaikan harga tiket feri ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk biaya operasional kapal, harga bahan bakar, dan tingkat permintaan. Namun, KPPU mempertanyakan apakah rendahnya tingkat okupansi akibat harga tiket yang mahal justru menjadi faktor penghambat kembalinya kondisi normal.

Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar KPPU, tiga dari empat perusahaan feri hadir dan memberikan alasan kenaikan harga tiket. Salah satu argumen yang dikemukakan adalah untuk mengganti kerugian selama dua tahun perusahaan tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19.

Namun, KPPU menilai alasan tersebut tidak tepat karena hampir semua pelaku usaha pariwisata mengalami kerugian selama pandemi. Ridho menekankan bahwa tidak adil bagi perusahaan kapal untuk memulihkan keuntungan hanya dengan mengorbankan konsumen.

KPPU menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan ini, salah satunya adalah jarak geografis antara kantor KPPU di Medan dan Batam. Selain itu, perusahaan-perusahaan kapal yang berbasis di Singapura tidak kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan untuk penyelidikan.

Meskipun demikian, KPPU menyatakan akan menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan konsumen, saksi, dan data ekonomi lainnya, untuk membuktikan dugaan kartel. “Kami merasa ada dugaan kartel, ada kesepakatan (harga antara empat perusahaan kapal),” kata Ridho.

Jika terbukti bersalah, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administrasi, meminta perusahaan untuk membatalkan perjanjian, atau menjatuhkan denda berdasarkan penjualan dan keuntungan perusahaan. Denda yang tidak dibayar akan ditangani oleh pengadilan.

Harga tiket feri Batam-Singapura mengalami kenaikan signifikan sejak 2022. Saat ini, harga tiket pulang-pergi untuk pemegang paspor non-Indonesia mencapai Rp915.000, naik dari sebelumnya sekitar Rp600.000. Sementara itu, pemegang paspor Indonesia diharuskan membayar Rp760.000, naik dari sekitar Rp400.000.

Leave a Reply