Takalar—-Sulsel,(Suaraharapan.id)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik. KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.
Sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
“Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini salah satu program nasional yang bisa digunakan dimana saja cukup memperlihatkan saja seperti di bank maupun masuk di bandara hanya menggunakan HP.cukup memperlihatkan KTP yang sudah di download Aplikasinya ” ujar Hj Ratnawati
Lanjut di katakannya jadi masyarakat Takalar yang mau IKD segera datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Takalar para pegawai disini siap menuntun warga untuk memperoleh KTP Digital dengan membawa Handphone Android.(Tang/sh)