Takalar—-Sulsel,(Suaraharapan.id)
Tantangan yang dihadapi kepada desa dan aparat dalam membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat semain berat, terutama dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Di sisi lain, pemerintah pusat semakin memberikan perhatian kepada percepatan pembangunan desa, antara lain dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk setiap desa yang diberikan kepada para kepala desa. Berbagai pembangunan juga sudah diarahkan ke desa.
“Ukuran kemajuan desa banyak ditentukan oleh kepala desa dan aparat desa, maka aparat desa perlu meningkatkan kapasitas diri,” kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, pada pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa se-Kabupaten Takalar Tahun 2023, di Hotel Lynt, Jl Hertasning, Makassar, Jumat, 15 September 2023.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan para kepala desa, kata Setiawan, yaitu pertama. regulasi atau aturan-aturan sebagai pegangan seluruh aktivitas desa. Setiap desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa masing-masing.
“Desa yang maju dicirikan oleh Peraturan Desa. Kami sekarang juga sedang menyusun Peraturan Bupati, Perbup tentang evaluasi kinerja kepala desa,” ungkap Setiawan.
Sebelum menyusun Peraturan Desa, para kepala desa sebaiknya melakukan studi banding ke desa lain ang sudah lebih maju, melihat apa-apa saja yang mereka lakukan, apa yang mereka praktekkan dalam membangun desa.
Dalam menyusun Peraturan Desa, para kepala desa disarakan melakukan ATM, ambil, tiru, dan modifikasi.
“Janganki’ malu-malu meniru. Semua orang juga meniru yang sudah ada sebelumnya, lalu dimodifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kita harus bekerja berdasarkan aturan, jangan bekerja berdasarkan perasaan,” kata Setiawan.
Hal kedua yang perlu diperhatikan para kepala desa, yaitu kolaborasi atau sinerji. Kepala desa tidak bisa dan tidak mungkin bekerja sendiri. Kepala desa juga perlu berkolaborasi dengan kepala desa lain untuk melakukan berbagai inovasi dalam pembangunan desa.
“Pelatihan yang diadakan ini juga hasil kerjasama, kolaborasi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kita kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Siapa itu pemangku kepentingan? Pemangku kepentingan itu siapa saja yang bisa diajak bekerjasama. Penting juga kerjasama antar-desa,” kata Setiawan.
Di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Daerah Ismewa Aceh, sudah dibentuk BUMD Bersama disingkat Bumdesma, yang diikuti beberapa Pemerintahan Desa.
“Mereka membentuk Bumdesma, BUMD Bersama. Mereka menyertakan modal dan terkumpul sebanyak Rp9 miliar. Bumdesma dikelola secara professional oleh orang-orang professional, bukan oleh aparat desa. Sekarang setiap desa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta per tahun dari Bumdesma itu,” ungkap Setiawan.
Ia mengatakan, satu orang raksasa bisa dikalahkan oleh sepuluh orang kerdi yang bekerja sama. Maka kerjasama atau kolaborasi itu memang sangat penting dilakukan.
Hal ketiga yang perlu diperhatikan para kepala desa, kata Setiawan, yaitu sumber daya manusia (SDM) desa, peningkatan dan pemanfaatan kompetensi aparat desa.
“Setiap aparat desa tentu memiliki kompetensi dalam bidang tertentu, misalnya kompetensi dalam bidang keuangan, kompetensi dalam bidang komputer, dan kompetensi dalam bidang administrasi,” kata Setiawan.
Dan tak kalah pentingnya, tambahnya, para kepala desa harus menyadari diri bahwa mereka adalah leader dan manajer. Leader atau leadership itu kepemimpinan, sedangkan manajer itu merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan.
“Leadership itu kemampuan menggerakkan orang, mempengaruhi orang untuk bekerja, melakukan sesuatu dengan benar, sedangkan manajer melakukan sesuatu secara benar sesuai aturan dan regulasi. Manajer itu merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengavaluasi kegiatan,” tutur Setiawan.
*Empat Kecamatan*
Ketua PWI Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, mengatakan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa se-Kabupaten Takalar Tahun 2023 akan dilaksanakan beberapa angkatan.
“Angkatan pertama ini diikuti 50 kepala desa dan aparat desa dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Tanakeke,” sebut Hasdar.(Tang/sh)