DPR Gelar Paripurna, 125 Anggota Hadir, Empat RUU Jadi Usul Inisiatif
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024) pagi. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh 125 anggota legislator.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR RI,” kata Dasco saat membuka rapat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI dan memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan. Agenda utama rapat adalah pengambilan kesepakatan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat RUU tersebut adalah:
1. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI
4. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain itu, rapat paripurna juga akan membahas penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2025.
Sebelum ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR RI pada 16 Mei 2024 lalu. Kesepakatan tersebut diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat Paripurna DPR RI ini merupakan forum pengambilan keputusan penting bagi undang-undang yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hasil keputusan rapat paripurna akan menjadi landasan bagi DPR RI untuk melanjutkan pembahasan empat RUU tersebut hingga menjadi undang-undang yang berlaku.