DPR Siapkan Paripurna, Empat RUU Diusulkan Menjadi Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024) untuk memutuskan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.
Agenda rapat paripurna yang diterima wartawan menunjukkan bahwa keempat RUU tersebut adalah:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI);
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa Baleg DPR juga berencana merevisi UU Polri. “Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut,” ujar Guspardi.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pada 16 Mei 2024.
Selain pengesahan usul inisiatif DPR, rapat paripurna juga akan membahas penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran (TA) 2025.