Kia Tunda Perakitan Lokal di Indonesia Akibat Regulasi yang Dinamis
Jakarta – PT Kreta Indo Artha (Kia) belum melakukan perakitan mobil di Indonesia dan masih mengimpor seluruh unitnya dari Korea Selatan. Alasan utama penundaan ini adalah regulasi insentif dan tingkat kandungan lokal (TKDN) yang tidak konsisten.
“Kami telah mengajukan sejumlah proyek perakitan lokal (CKD) sejak Kia hadir di bawah Indomobil pada tahun 2020. Namun, ada beberapa hal yang masih kami tunggu,” ungkap Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head Kia Indonesia, kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Perubahan regulasi yang cepat menjadi kendala bagi Kia dalam mengambil keputusan investasi. “Ini bukan hanya terkait CKD dan TKDN, tetapi juga mobil listrik. Kami masih mempelajari semua kemungkinan,” ujar Ario.
Kia ingin segera melakukan perakitan di Indonesia untuk menekan biaya operasional dan menentukan harga yang kompetitif. “Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah. Jika regulasinya memungkinkan, kami akan segera melakukan CKD di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Kia pernah melakukan perakitan lokal melalui PT Kia Motor Indonesia (KMI) di fasilitas Indomobil di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, sejak 2019, Kia memilih untuk mengimpor seluruh produknya karena sebagian besar belum mencapai skala ekonomis yang memadai untuk dirakit secara lokal.
Saat ini, mobil Kia seperti The New Carnival yang baru saja diluncurkan, masih diimpor secara utuh (CBU) dari Korea Selatan. Kia akan terus memantau perkembangan regulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu yang tepat untuk memulai perakitan lokal.