Polemik Pantai Pribadi: Larangan Surfing vs Hak Pemilik Properti

Kontroversi Pesisir Eksklusif: Hambatan Berselancar vs Hak Pemilik

Pantai Adalah Ruang Publik, Investor Wajib Patuhi Garis Pantai

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, pelaku usaha, terutama di sektor akomodasi, diwajibkan untuk mematuhi aturan garis pantai yang berlaku.

“Kami tegaskan, investor harus memperhatikan aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Seluruhnya merupakan kawasan publik,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan persnya.

Pernyataan Sandiaga ini dilontarkan menyusul insiden sengketa antara petugas resor di Desa Soba Wawi, Sumba Barat, dengan warga setempat yang viral beberapa waktu lalu. Petugas resor tersebut diduga mengusir peselancar yang sedang beraktivitas di pantai dengan alasan memiliki izin pemanfaatan kawasan tersebut.

Aturan Pemanfaatan Pantai

Menanggapi insiden tersebut, Sandiaga menjelaskan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan fungsi pantai telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Berdasarkan peraturan tersebut, pantai merupakan area milik negara atau dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.

Pemerintah telah menetapkan batas pantai dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten/kota. Batas ini berfungsi untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir, melindungi masyarakat pesisir, menyediakan akses publik ke pantai, serta mengatur saluran air dan limbah.

Sosialisasi kepada Pelaku Pariwisata

Pasca insiden Sumba Barat, Sandiaga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi aturan pemanfaatan pantai kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuannya agar pemilik akomodasi dapat memberikan akses kepada publik.

“Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, masyarakat berhak memanfaatkan pantai,” tegas Sandiaga.

Kejadian Serupa di Bali

Kasus serupa pernah terjadi di Bali pada tahun 2021. Seorang warga lokal bernama Mirah Sugandhi mengaku diusir oleh staf keamanan sebuah hotel di Sanur karena bermain dengan anaknya di pantai belakang hotel. Kejadian ini menimbulkan rasa syok bagi Mirah karena ia tidak mengetahui bahwa hotel dapat memiliki pantai pribadi.

Namun, setelah insiden tersebut viral, pihak hotel meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa pantai di depan hotel merupakan milik publik. Staf keamanan yang mengusir Mirah telah diberi sanksi oleh manajemen hotel.

Insiden-insiden tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan pemanfaatan pantai. Pemerintah dan pelaku pariwisata harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Leave a Reply