Daerah  

Sekda Takalar : Galesong Ditetapkan sebagai Desa Konstitusi

 

Takalar — SulSel,(suaraharapan.id) Desa Galesong ditetapkan menjadi desa konstitusi pertama di Indonesia oleh Ketua Mahkamah Konstitusi aktif Di masanya, Mahfud MD Pada Tahun 2021 yang lalu

Selain Desa Galesong, ada sejumlah desa lain juga yang ditetapkan sebagai desa konstitusi yakni Kampung Wasur, Desa Bang-Bang, dan Nagari Pasia Laweh.

Sekda Takalar hadir langsung dalam lokakarya peningkatan pemahaman hak konstitutional warga negara dan pemberdayaan masyarakat desa konstitusi (Desa Galesong- Kampung Wasur- Desa Bang-Bang, Nagari pasia Laweh) yang di Gelar secara daring dan luring di Fakultas Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar.

“Desa Galesong saat ini terbagi menjadi dua yakni Desa Galesong Kota dan Galesong Baru, keduanya merupakan desa yang multi etnis dimana keberagaman agama, suku dan budaya didalam desa Galesong itu sendiri yang hingga saat ini masih terjaga,” kata H. Hasbi dalam lokakaryanya.

Adapun permasalahan yang saat ini terjadi Desa Galesong kota dan Galesong Baru yang didominasi pantai yakni abrasi, serta sedimentasi sungai.

“Olehnya itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan,” tutup H. Hasbi.

Dalam lokakarya tersebut dihadiri oleh
Kabiro Humas dan protokol Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel Prof. Dr. Muh. Jufri, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Farida Pattintingi, Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S.Stp, M.Ap serta masing-masing perwakilan desa hadir melalui zoom.(Tang/****/sh)

Leave a Reply