Daerah  

Bupati Takalar : Pemerintah Desa diharapkan Kreatif dalam Memajukan Desanya

 

Takalar—SulSel,(suaraharapan.id) Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, jelas Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt. MM dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2022.

Rapat yang berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Rabu 12 Januari 2022 dihadiri Kapolres Takalar, Kepala Kejaksaan Takalar, Sekda Takalar, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra Setda Kab. Taklar Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Para Camat se-Kab. Takalar serta para Kepala Desa/Lurah se-Kab. Takalar. Dengan tema “Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Membangun Desa Tahun 2022”.

Bupati Takalar dalam sambutannya menekankan agar Kepala desa dan perangkatnya harus menguasai potensi di desanya sehingga desa semakin inovatif. Dengan penataan desa dari dua menjadi tiga desa dapat menjadikan sebagai alasan masuknya mendapatkan dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan dan kepentingan masyarakat

“Kepada Pemerintah Desa untuk gencarkan percepatan vaksinasi di desa dengan target capaian 100 persen bulan februari mendatang sebagai kado ulang tahun Kab. Takalar 10 februari mendatang. Kami di sekretariat daerah juga berkontribusi memberikan hadiah berupa peta baru takalar dimana kami berusaha untuk pembentukan dua kecamatan baru yaitu kecamatan polongbangkeng timur dan laikang yang sudah diajukan ke DPRD. Selain itu, 11 desa yang sudah kita ajukan pemekarannya ke pemprov dan pusat bisa mendapatkan kode registrasi menyusul desa yang lain”tambahnya.

H. Syamsari berpesan jadikan desa ini sebagai sekolah sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kualitas diri yang berguna bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Sekda Takalar dalam rapat menjelaskan beberapa hal diantaranya Program prioritas dalam penggunaan dana desa untuk tahun 2022 dimana 40% diperuntukkan untuk perlindungan sosial berupa BLT, 20% untuk program ketahanan pagan dan hewan, 8% pendanaan covid dan
32% untuk sektor peiorotas lainnya yang dirancang dan disepakati oleh desa.

“Pemerintah desa lebih kreatif dalam memajukan desanya dengan menghidupkan Bumdes dan merancang usaha yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga desa memiliki penghasilan sendiri tanpa menunggu dana dari pemerintah daerah” tutup H. Hasbi.(Tang/***/red/sh)

Leave a Reply