Takalar—SulSel,(suaraharapan.id) Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini membuat Polsek Galesong Selatan Polres Takalar aktif menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Selasa (23/11/2020).
Operasi Yustisi protokol kesehatan kali ini digelar di sekitar Jalan poros Karaeng Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Minggu, (20/02/2022).
Iptu H. Basri Maro Selaku Kapolsek Galesong Selatan mengatakan, Operasi Yustisi gabungan dilakukan demi menekan penyebaran Virus Corona yang dikhawatirkan meningkat setiap harinya.
“Sebagai upaya menekan penyeberan Covid 19 yang terus menerus meningkat, Operasi Yustisi terus di lakukan sebagai upaya pemerintah menertibkan masyarakat yang masih kurang disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar H. Basri Maro dalam keterangan resminya.
Dari hasil operasi tersebut, Polsek Galesong Selatan memberi 19 sanksi teguran kepada masyarakat yang tidak menaati Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan.
Selain itu, sebanyak 30 masker juga dibagikan kepada masyarakat dalam razia tersebut.
H. Basri Maro berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“semoga dengan sanksi Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi Protokol kesehatan,” tutupnya.(***/red/sh)