Takalar— SulSel,(suaraharapan.id) Sebanyak 30 warga terjaring Operasi Yustisi Satuan Samapta Polres Takalar yang dihelat di Pasar Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, namun kesemuanya hanya diberikan sangsi Teguran Lisan. Senin, 07/03/2022.
Kasat Samapta Polres Takalar AKP Sudirman, SH mengatakan, Anggota kami rutin melakukan operasi di sejumlah pasar. termasuk Pasar Lengkese, Kecamatan Marbo.
“Masih kita dapati warga yang tidak taat Prokes. Tidak mengenakan alat pelindung diri berupa masker,” kata Sudirman.
AKP Sudirman mengungkapkan, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, serta tidak berkerumun.
“Saya imbau agar warga mengenakan masker dalam aktifitas sehari hari. Ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Takalar,” tegasnya.(***/red/sh)