Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id) Kejaksaan Agung RI launching Rumah ” Restorative justice ” di desa Pannyangkalan kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Rabu 16 Maret 2022
Launching Rumah Restorative justice turut hadir Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, Kejari Takalar, Bupati Takalar,Sekda Takalar, Kapolres, Dandim 1426, Kepala inspektorat, Kadis PMD dan Sosial, Camat Marbo, Kepala Desa Sekecamatan Marbo, Tokoh Agama, dan Tokoh masyarakat
Kepala Kejaksaan Agung RI dalam Video Conference menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan yang telah bekerja dengan penuh semangat.
” menyambut baik adanya kegiatan ini merupakan sebuah prestasi bukti keseriusan kita dalam salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia yang diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024 di mana arah kebijakan dan strategi nasional perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang berkaitan dengan penerapan keadilan Salah satu hal yang menjadi perbedaan di dalam penyelesaian perkara ini adalah adanya keadaan kembali kepada sebelum terjadinya tidak harmonis menjadi harmonis.
” Rumah Restorative justice merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman nyaman dan semua orang kembali berkumpul dan tempat mencari kan solusi dari permasalahan, bisa menjaga kedamaian harmonis dan keseimbangan di dalam masyarakat oleh karena itu saya Kejaksaan Agung RI dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan rumah Justice (RJ)
Rumah Restorative justice dengan nilai-nilai kearifan dan tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum di wilayah republik Indonesia dan Untuk menghidupkan kembali peran serta para tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, di samping itu pembentukan rumah Restorative Justice dari suatu terobosan yang tepat menjadi sarana penyelesaian perkara persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan masalah penegakan hukum
Bupati Takalar H.Syamsari Kitta sangat bersyukur dan mendukung penuh terobosan Kejaksaan Agung RI dengan programnya Rumah Restorative justice di Desa Pannyakalan.
Syamsari juga berterima kasih kepada Bapak Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Kejari atas kerjasama dalam pendampingan hukum dengan Pemkab, maupun tingkat Desa, berharap agar Rumah Restorative justice akan dibangun setiap desa di kabupaten Takalar.
Sementara Kejari Takalar Salahuddin SH, dengan adanya Rumah Restorative Justice kejaksaan Negeri Takalar sudah 2 perkara terselesaikan Tampa melalui persidangan.
Kejari Takalar menghadirkan orangnya antara korban dan pelaku diantaranya kasus Pencurian motor dan pengerusakan pagar yang diselesaikan kejaksaan Negeri Takalar Tampa melalui persidangan.
Kepala Desa Pannyakalan Ahmad Saban sangat bersyukur dengan ditunjuknya Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Kejari, desa pannyakalan menjadi Rumah Restorative justice itu suatu kebanggaan bagi masyarakat pannyakalan khususnya dan pada umum masyarakat Takalar(***/red/sh)