SANGIHE – SULUT-(suaraharapan.id)
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara kembali melakukan sosialisasi kepada perusahaan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan
Kali ini sosialisasi dilakukan kepada 61 Perusahaan di wilayah Kabupaten Sangihe, sosialisasi tersebut dilaksanakan di pendopo Rumah Jabatan Bupati, Rabu (2/6/21).
Sosialisasi dengan tema yang sama Forum Komunikasi Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Utara sebagai narasumber, Bupati Kepulauan Sangihe diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD diwakili oleh Sekertaris komisi dua dan Kejaksaan.
Sambutan Bupati yang disampaikan Sekertaris Daerah Herry Wolff mengatakan, “sosialisasi forum kepatuhan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan kepada pimpinan badan usaha se Kabupaten Kepulauan Sangihe dan penyerahan santunan kematian atas nama Taslim Tatengkeng Harmoni sukacita dan bahagia ini saya selaku pimpinan pemerintah di daerah mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe bersama jajaran serta kepala dinas tenaga kerja bersama jajaran atas prakarsa serta respon positif dalam melaksanakan agenda penting dan strategis yaitu dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi pihak pekerja maupun pihak pemberi kerja,”ucapnya.
Kesempatan kali ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam satu persepsi dengan para pihak berkepentingan guna kelancaran pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan di Kabupaten Sangihe dan juga untuk mewujudkan pemahaman yang sama Dalam mendukung aspek perluasan cakupan kepesertaan serta peningkatan kepatuhan dari peserta pemberi kerja sesuai dengan amanat undang-undang dalam ketetapan yang telah dijabarkan yaitu yang pertama undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial kedua undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial kemudian pasal 4 ayat 2 PP 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan landasan hukum sanksi tidak mendapat pelayanan tertentu undang-undang nomor 24 agar perusahaan harus benar-benar memberi pelayanan yang maksimal kepada para pekerja, Kumar Send a.
Sekertaris Daerah Herry Wolff menambakan, melalui pemberian upah yang layak serta dipenuhi haknya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan perlindungan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi pekerja atau karyawan tetap maupun yang tidak tetap setiap perusahaan yang menjadikan para pekerjanya sebagai aset berharga perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjaannya baik yang tetap maupun yang tidak tetap karena seluruh pekerja wajib mendapat jaminan sosial dan jaminan kesehatan secara menyeluruh perusahaan juga wajib memberikan data yang valid para pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan seperti halnya besaran gaji serta tunjangan yang diterima seluruh pekerjaannya untuk kepentingan manfaat jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi pekerja itu sendiri rata-rata selama ini yang akan diterima apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat menjalankan tugas manfaatnya juga akan lebih besar hal ini dibuktikan dengan kegiatan yang terangkai dengan kegiatan sosialisasi,”tandasnya.
(T/M/sh/****)