Daerah  

Tingkatkan Pelayanan dan Ketertiban Berlalu Lintas Pemkab Torut Tetapkan Tarif Angkutan Bentor

TORUT —- SulSel,(suaraharapan.id) Pemkab Toraja Utara telah mengeluarkan aturan penetapan jalur Operasional dan Tarif Angkutan kendaraan roda tiga (Sitor ) dalam upaya peningkatan pelayanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Rantepao dan sekitarnya

Sebelum diberlakukannya tarif jalur operasional angkutan kendaraaan roda tiga (Sitor ) terlebih dahulu dilakukan Sosialisasi KPD msy dan tukang Sitor dan kedepan setiap kendaraan roda tiga akan terpasang stiker tarif yang dikeluarkan oleh pemkab Toraja Utara melalui Dinas perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara sebagai penanggungjawab Pokja FLLAJ Marthen Manurun Sarira S.IP MM saat ditemui diruang kerjanya Senin ( 9/5 – 2022 ) mengatakan , Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 412/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penetapan jalur Operasional dan tarif angkutan kendaraan dalam wilayah perkotaan Rantepao

” Daftar tarif jalur operasional angkutan penumpang Kendaraan Roda Tiga dalam wilayah Perkotaan Rantepao yaitu : Untuk jalur operasional dalam Zona Tarif Rp 5000 Ribu dan Zona Utara kezona tengah atau sebaliknya Rp 7000 Ribu kemudian pada zona Utara kezona selatan dan sebaliknya Rp 10000 Rupiah lalu untuk zona tengah ke zona selatan dan sebaliknya Rp 7000 Ribu ” Jelasnya

Kata Manurun, Jalur operasional kendaraan roda tiga ini dibagi dalam tiga zona yaitu : Zona Utara Simpang tiga Jalan Frans Karangan – DRJohanes Leimena (Poros jalan Sa’dan /ujung Utara jembatan Malanggo) hingga sampai simpang tiga jalur jalan poros Tallunglipu , dan untuk zona tengah yakni : antara ujung selatan Jembatan malanggo/Pasar pagi – RS Elim/jalan Rante Kesu serta zona selatan yaitu : Poros RS Elim/Rante Kesu/Karassik

” Masyarakat diminta untuk memantau dan melaporkan kepada istansi terkait bila ada terjadi pelanggaran terhadap tarif angkutan penumpang kendaraan roda tiga yang dilakukan oleh Sitor. ” Tutupnya.(SALDI/sh)

Leave a Reply