Takalar—--(suaraharapan.id)
Polres Takalar melalui personil Satuan Samapta melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Kegiatan Operasi Penertiban Prokes tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB – selesai bertempat di Wilkum Polres Takalar.
Kegiatan Ops Yustisi ini dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Dalmas Ru II Bripka Rahman.
Kali ini, lokasi sasaran Operasi Yustisi Pasar Tradisional Lengkese, Kecamatan Marbo. Sedikitnya 30 pelanggar Prokes yang tidak memakai masker diberikan sangsi teguran lisan dalam kegiatan tersebut.
“Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman, adapun pelanggar Prokes yang kami temukan hanya kami berikan sangsi teguran lisan” jelas Bripka Rahman.(red/sh)