Satuan Resmob Polres Takalar,Tangkap Perempuan Nurlia Pelaku Pencurian Spesialis Hand Phone

Satuan Resmob Polres Takalar,Tangkap Perempuan Nurlia Pelaku Pencurian Spesialis Hand Phone

Takalar — (suaraharapan.id)

Satuan resmob Polres Takalar melakukan penangkapan kepada tersangka pencurian Nurlia (40) yang beralamat di jalanPersatuan RT02/RW06, KelurahanTompobalang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (27/05/2021) sekitar Pukul 01.10 wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Satuan Resmob Polres Takalar yang di pimpinan oleh Dantim Resmob, Aipda Hutba, melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian Handphone, yang berada di Kabupaten Gowa.

Aipda.Hutba telah berhasil mengungkap kasus pencurian setelah menghimpun semua informasi terkait identitas pelaku pada 26/05/ 2021 sekitar pukul 16:35 wita, pelaku berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat di Biringkaloro Kel.Parangbanoa Kec.Pallangga Kab.Gowa

Menurut, Aipda Hutbah, Damtim Resmob Polres Takalar pelaku Nurlia (40) kerap kali melalukan pencurian Handphone di Pasar Pattallassang, dugaan tindak pidana pencurian ,

Lanjut ,Hutba menjelaskan kronologi kejadiannya dimana awalnya,korban menjual pakaian pada lapak kompleks pasar sekitar penjual ikan kemudian Hp saya tersebut saya letakan diatas lapak dekat saya namun banyak pengunjung pasar yang lalu lalang dan ada pula yang menawar pakaian yang saya jual namun setalah saya mencari hp milik saya tersebut saya tidak menumukan hingga saya meminta kepada suami saya untuk menghubungi nomor hp tersebut namun langsung tidak aktif lagi,menirukan korban

Adapun jenis hp milik saya yang telah dicuri yaitu berupa hp merek OPPO Type A53 Warna hitam , dengan No. Imei1 : 860951054525657 dan Imei2 : 860951054525640 ‘Sim Card Nomor : 085397304101

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”

Nurlia (40) adalah seorang residivis dan spesialis melakukan pencurian HP yang sering kali melakukan aksi nya di Pasar Pattallassang ketika pemilik kios sedang lengah

Menurut pengakuan pelaku,saat di di periksa Nurlia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di beberapa tempat yaitu, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp Vivo Y12 warna biru, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp Oppo A53 warna hitam, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp Oppo A15 warna Biru, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp VIVO S1 warna biru, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp Oppo A1K warna merah, Pasar Pattallassang mengambil 1(satu) buah hp Oppo A11 warna hitam,

Pelaku Nurlia (40) seusai melakukan pencurian ia menjual kepenadah yang bernama Nur Ramlah (20) Wiraswasta yang beralamat, Jl. Al-Ikhlas Lr.6 KelurahanTamalanrea jaya Kota Makassar dan Nur Samsi (25) yang beralamat Parang Banoa Kel.Parang Banoa Kec.Pallangga Kab.Gowa

pelaku Nurlia (40) telah di amankan di Mapolres Takalar,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang undang yang berlaku, jelas Dantim Res

Leave a Reply