Legislator Sulut Menanggapi Pemecatan Dokter Vanny Tamansa Sudah Sesuai Prosedur.

 

 

MANADO – SULUT (suaraharapan.id)
Beredar postingan viral pemecatan seorang ASN yang telah mengabdi selama 14 tahun di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di tanggapi oleh Legislator Sulut Toni Supit.
Pasalnya, dari postingan tersebut alasan dilakukan penurunan pangkat dan sanksi pemecatan, sudah 1 bulan 15 hari ASN yang berprofesi sebagai dokter tersebut tidak masuk kerja karena sakit jatuh dari sepeda motor saat balik dari Posyandu.
Menanggapi postingan viral tersebut, Politisi Dapil Nusa Utara, Toni Supit menepis kebenaran yang disampaikan oleh Akun Vany Tan yang diduga akun milik sendiri dari ASN yang dipecat oleh pemerintah Kabupaten Sitaro. Menurutnya, semua dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Jadi dokter Vanny Tamansa itu sudah diberikan tahapan-tahapan proses peringatan tidak pernah lagi masuk bertugas. Jadi proses dilakukan memecatan menurut BKD seperti itu. Kalau sudah di pecat seperti itu tentu melalui ketentuan aturan,” kata Toni Supit, Selasa (08/06).
Politisi PDIP ini juga tidak menepis sebelumnya ada penurunan pangkat pada dokter Vanny Tamansa.
“memang ada. Kalau sudah tidak masuk seperti itu nanti menjadi preseden buruk kepada yang lain. Masa dia boleh kemudian yang lain tidak boleh,” ujarnya.
“Saya sudah tanya di BKD, semuanya sudah melalui tahapan dan sudah melalui proses peringatan, penurunan pangkat dan lain-lain sampai pada pemecatan,” tambahnya.
Terkait alasan kecelakaan yang menimpa dokter Vanny Tamansa, Mantan Bupati Sitaro mengatakan kejadian tersebut sudah lama terjadi.
“Kecelakaan itu sudah lama. Tapi Dari jaman saya dulu, masih menjabat Bupati, (Vanny Tamansa-red) pernah saya angkat sebagai direktur rumah sakit, tetapi apel saja tidak mau datang.Torang semua butuh dokter, tapi kalau tidak disiplin mau bagaimana lagi,” tandasnya.
(T/M/sh/****)

Leave a Reply