Takalar — SulSel (suaraharapan.id) Kepolisian Sektor Mappakasunggu beserta jajarannya bekerjasama lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Hasanuddin memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang upaya pencegahan tindak pidana pencurian ternak di Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Rabu (04/8/2021)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Takalar diikuti oleh 30 orang peserta. Dan narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Kepala Kepolisian Sektor Mappakasunggu AKP H. JAMARANG Dan Dari Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin DR. KADARUDDIN, S.H., M.M., CLA.
Kapolsek Mappakasunggu AKP H. Jamarang, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar supaya membantu Kepolisian dalam hal ini menjaga ternaknya dengan cara memperbaiki kandang agar supaya tidak mudah dijebol pelaku kejahatan.
“Kami lakukan penyuluhan dan penerangan hukum ini untuk mengingatkan kepada masyarakat pemilik ternak agar supaya tetap waspada di masa seperti sekarang ini dimana masa serba sulit akibat dampak dari Covid-19″.ungkap H. Jamarang
Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu dilakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, penggunaan masker dan tempat duduk yang berjarak.(hms/sh)