Sulsel  

Pemkab Takalar Programkan Alat Kesehatan Dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

 

Takalar— SulSel (suaraharapan.id)  Pj. Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S.STP. MAP mewakili Bupati Takalar membuka sosialisasi Pelaksanaan ketentuan dibidang cukai penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) TA 2021.

Sosialisasi yang dilaksanakan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel bekerjasama dengan Pemkab. Takalar dalam hal ini Bagian Perekonomian Setda Kab. Takalar berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Selasa 3 Agustus 2021 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Cukai Ilegal di Kab. Takalar”.

Pj. Sekda Takalar dalam membuka sosialisasi tersebut menyampaikan diantaranya kami pemerintah Kab. Takalar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Prov. Sulsel atas fasilitas dana bagi hasil cukai untuk Kab. Takalar.

“Kami bersyukur karena Kab. Takalar mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) TA 2021 yang akan dimanfaatkan untuk program dibidang kesehatan seperti pembelian alat rekam jantung untuk mendukung sarana dan prasarana di Rumah Sakit Tipe D Pratama Kab. Takalar dan dukungan pengawasan satpol PP dan bea cukai dalam pengawasan peredaran cukai rokok ilegal”. jelasnya

Ditambahkan Peran dan fungsi dari petugas bea cukai, satpol PP dan stakeholder sangat diperlukan dalam pengawasan rokok ilegal dimasyarakat. Industri tembakau memang pro kontrak tetapi didalamnya ada upaya yang positif karena industri tembakau penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai rokok.

Sementara itu, Panitia pelaksana DR. Hijir Ismail melaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 206/PMK.07/2020 tentang pengelolaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2021 rentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021. (Tang/sh)

Leave a Reply