Barru — SulSel (suaraharapan.id) Setelah mendapatkan kabar akan dilakukannya eksekusi tanah yang berada di Desa Kupa,Kec.Mallusetasi,Kabupaten Barru oleh pihak Pengadilan Negeri Barru namun batal dilaksanakan,berdasarkan pemantauan wartawan suaraharapan.id setelah tiba di lokasi tidak tampak ada pelaksanaan eksekusi hanya terlihat petugas yang berpakaian lengkap berada dilokasi teraebut.
Begitu pula dari pihak tergugat yang berada di tempat itu mendapatkan pihak tergugat yang sedang berkumpul bersama dengan beberapa orang ,wartawan media ini yang ingin mendapapatkan informasi,mengapa eksekusi gagal di laksanakan,dan menanyakan langsung kepada salah satu pihak tergugat dalam hal ini pak Mirsan,mengatakan,”bahwa hari ini(selasa,24/8/2021) belum ada eksekusi dia juga menerangkan bahwa belum tau pasti apakah eksekusi ini di undur atau di tunda eksekusinya karena kami belum menerima informasi kenapa hari tidak ada eksekusi atau batal di eksekusi,” kata Mirsan.
Dari sumber yang dapat dikumpulkan waratawan media ini dari pak Mirsan sebagai tergugat,dirinya merasa diduga terjadi kejanggalan pasalnya, dia mengatakan, kenapa aku yang di gugat sedang tanah milik Nirmala yang merupakan tanah berada diluar lokasi mau di eksekusi padahal sama sekali tidak masuk dalam gugatan,” tandasnya.
Lanjutnya lagi,tanah milik Nirmala tidak masuk dalam sertifikat yang di sengketakan dan juga tidak termasuk serta tidak tercantum dalam keputusan Mahkamah Agung kalau berdasarkan sertifikat no 111 tahun 1981 atas nama Haji Pareseni lokasi itu yang dieksekusi,bukan tanah milik Nirmala yang berada di luar dari lokasi H.Pareseni,terangnya.(***/Rudi/sh)