Sulsel  

Bupati Berharap Pilkades Serentak Berjalan Lancar dan Aman

 

Takalar— SulSel (suaraharapan.id) Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Takalar aka dilaksanakan pada 17 November 2021. Penetapan tanggal pemilihan atau pencoblosan hari “H” Pemilihan Kepala Desa tertuang dalam SK Bupati Takalar Nomor 404 Tahun 2021, tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Takalar Tahun 2021.

“Benar, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Takalar sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan, termasuk rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, di Ruang Rapat Setda Takalar. Dalam rapat tersebut, panitia pemilihan memaparkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 51 desa di kabupaten Takalar,” kata Sekretaris Panitia Pemilihan Desa Serentak Kabupaten Takalar tahun 2021, Ardiyanto Rajab, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Jumat, 27 Agustus 2021.

Rapat koordinasi, kata Ardiyanto yang sehari-hari menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, dihadiri unsur Forkopinda, Inspektorat, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Pemerinthan, dan para Camat se-Kabupaten Takalar.

Ke-51 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdiri atas tujuh desa di Galesong Utara, sepuluh desa di Kecamatan Galesong, sembilan desa di Galesong Selatan, empat desa di Kecamatan Sanrobone, sembilan desa di Kecamatan Mangara’bombang, satu desa di Kecamatan Mappakasunggu, tiga desa di Kecamatan Tanakeke, lima desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara, serta dua desa di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Tahapan Pilkades

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Takalar diawali dengan Pembentukan Panitia Pilkades, di Baruga Imannindori Kantor Bupati Takalar, Kamis, 22 Juli 2021.

Tahapan Pilkades diawali dengan Tahapan Persiapan meliputi Pembentukan Panitia (22 Juli), Sosialisasi (26-28 Juli), Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan (29 Agustus s/d 03 September), Penyerahan Data Penduduk kepada Panitia Pemilihan (29 Agustus s/d 03 September), Pendataan, Pengolahan & Pemutakhiran Data Pemilih (04 Agustus s/d 18 September).

Penyusunan Tatib, RAB, dan Penetapan Wilayah Pemilihan (19-21 September), Penyampaian RAB kepada Camat (19-21 September), Persetujuan RAB oleh Bupati (19 September s/d 03 Oktober), Pembentukan KPPS (22-24 September).

Selanjutnya tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (22-30 September), penguuman hasil penelitian dan keabsahan beras pendaftaran disertai klarifikasi (29 September s/d 05 Oktober), masukan dari masyarakat dan tindak lanjut atas tanggapan masyarakat (07-10 Oktober).

Seleksi tertulis calon kepala desa (11-13 Oktober), pengumuman hasil seleksi (14-15 Oktober), penetapan dan pengumuman calon kepala desa (16-17 Oktober), kampanye 09-11 November 2021, masa tenang (12-14 November).

Pemungutan dan perhitungan suara, serta pleno perhitungan suara (17 November), penyerahan hasil perhitungan suara kepada BPD (18 November), penyampaian hasil pemilihan kepala desa kepada bupati melalui camat (19-20 November), penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh bupati (21- November – 15 Desember), dan pelantikan kepala desa terpilih (16-22 Desember).

“Pak Bupati dalam rapat panitia meminta agar proses pemilihan kepala desa secara serentak dapa berlangsung lancar dan aman, sehingga nanti akan terpilih kepala desa yang berkualitas, yang bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik pada 51 desa yang menggelar Pilkades,” kata Ardiyanto. (Tang/sg)

Leave a Reply