Sulsel  

Aryanto Rajab : Rekomendasi OKP dan Ormas Menjadi Syarat Calon Kepala Desa

 

Takalar— SulSel,(suaraharapan.id) Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, tingkat Kabupaten Takalar akan digelar November mendatang.

Salah satu isu menarik dalam penyelenggaraan pilkades tahun ini, adalah setiap bakal calon kepala desa wajib melampirkan rekomendasi ormas dan OKP sebagai syarat administrasi. Hal ini dipertegas lewat perbup nomor 19 tahun 2021.

Menyikapi perihal tersebut, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Pattallassang dan Sanrobone, menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema menakar plus minus persyaratan rekomendasi OKP dan Ormas, dalam pilkades serentak tahun 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Kepala Kesbangpol Takalar Jamaluddin, Sekretaris P2KD Takalar Ardiyanto Rajab, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Takalar Yardi.

Dalam diskusi ini, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ardiyanto Rajab, menjelaskan semangat dimasukkannya rekomendasi ormas dan okp di persyaratan calon kepala desa.

Ia berharap, dengan melibatkan OKP dan ormas, kepala desa yang terpilih memiliki kemampuan yang baik dan mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Kami berharap dengan regulasi ini, bisa menghadirkan kepala desa yang berkualitas, mumpuni, memiliki kemampuan managerial yang baik, untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam seluruh tatanan masyarakat,” jelas Ardiyanto Rajab.

Hal ini mendapat apresiasi dari narasumber lainnya, Ketua MPI KNPI Takalar Yardi. Ia menilai, dengan mewajibkan persyaratan rekomendasi OKP, maka OKP kini dilirik oleh bakal calon kepala desa. Ini akan menguatkan eksistensi OKP di Kabupaten Takalar.

Yardi juga menegaskan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan OKP kepada bakal calon Kades, diberikan secara cuma-cuma. Pihaknya hanya mengimbau agar kedepan Kepala Desa terpilih, berkomitmen untuk bersama-sama membesarkan organisasi kepemudaan di wilayahnya masing-masing.

Menanggapi rumor soal ormas dan okp yang harus terdaftar di Kesbangpol Takalar, Kepala Kesbangpol menegaskab bahwa sesuai regulasi perbup, tidak dipersyaratkan. Yang terpenting ormas dan OKP itu berbadan hukum dan terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Hal ini dipertegas oleh pihak P2KD Kabupaten Takalar, yang akhirnya mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh P2KD tingkat desa.

Dalam surat penegasan tersebut, dijelaskan bahwa ormas atau organisasi kepemudaan yang dimaksud adalah yang mempunyai legitimasi (terdaftar) baik dari badan kesbangpol maupun kemenhumkam, serta berhimpun di KNPI Kabupaten Takalar. Sementara LSM dan Yayasan tidak termasuk lembaga yang dimaksud.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPD KNPI Takalar, Ketua DPK, Pengurus OKP dan Ormas, perwakilan Panitia P2KD desa, Bakal Calon Kepala Desa, Pendamping Desa, hingga insan pers.(Tang/****/sh)

Leave a Reply