Takalar—SulSul,(suaraharapan.id) Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan sosialisasi perlindungan tentang dampak bahaya rokok ilegal.
Kegaiatan itu itu dilaksanakan di Ruang Pola I Manindori, kantor Bupati Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Kamis (30/9/2021).
Selain Bupati Takalar, hadir juga dalam kegiatan itu Pj Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi, Dandim 1426 Takalar, Letkol Czi Catur Witanto, Kasatpol PP dan Damkar Muh. Alwi dan Sekretaris Satpol dan Damkar Hj. Fatmawati, dan perwakilan dari Polres Takalar.
Bupati Takalar, Syamari dalam sambutannya meminta Polisi Pamong Praja mengambil peranan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya pemberantasan pajak atau cukai rokok ilegal yang selama ini masih marak ditemui di lapangan.
“Selain Satpol PP, kita juga akan menggandeng TNI/Polri untuk mengawasi maraknya peredaran rokok ilegal di Takalar,” kata Bupati Takalar Syamsari.
Ia juga meminta, Satpol PP kedepan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengerti dan tahu cara membedakan rokok legal dan Ilegal sehingga tidak lagi memperjualbelikan ke masyarakat.
“Kedepan kita akan melakukan sosialisasi bersama ke pegadang agar mereka tahu cara membedakan yang mana rokok legal dan ilegal. Kalau ilegal jangan dijual ke masyarakat,” ujar Syamsari.
Sementara itu, Dandim 1426 Takalar Letkol Czi Catur Witanto menyampaikan siap mendampingi Satpol PP untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Takalar.
“Kita siap berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Takalar, karena hal ini menjadi tanggung kita bersama,” kata Dandim 1426 Takalar Letkol Czi Catur Witanto.
Diketahui, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelumnya yakni pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di 10 kecamatan di Takalar. (Tang/****/sh)