.
MANADO— SULUT,(suaraharapa.id) Terungkap, Tersangka Wanita di Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial FM alias Cici (38) yang berprofesi sebagai Dukun Beranak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Cici yang merupakan Warga Kecamatan Wanea, Manado Sulut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perdagangan bayi.
Terungkap, selama ini sudah ada tiga bayi yang dijual oleh tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi, katanya dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).
Lanjut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban.
Bayi dijual tersangka dengan dalil korban tidak mampu membayar biaya persalinan.
Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban, katanya.
Juga mengaku, kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebab, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita, ujar Jules.
Kemudian, pada pengembangan selanjutnya ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea.
Sehingga terungkap sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas, jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, juga handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan, ujar Jules.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat untuk
Menyelamatkan, dan mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada aturan lain dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu, ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Lalu, dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sahut Gani.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
(Th/Msj/**/sh)